Kamis, 18 Oktober 2012

(EKONOMI KOPERASI ) Paper 2


Kata Pengantar

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Alloh SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata pelajaran EKONOMI KOPERASI dengan membahas tentang sejarah koperasi. Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.     Dosen pembimbing pelajaran ekonomi koperasi yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada penulis sehingga penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2.     Orang tua yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas ini selesai.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.


2.        PENGERTIAN DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI
            1.        Pengertian Koperasi         
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
          Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
●          Definisi menurut Arifinal Chaniago      
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
●          Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
●          Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
●          Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
●          Definisi menurut UU No. 25 / 1992      
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
2.        TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal. Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.
          Prinsip munkner
             Keanggotaan bersifat sukarela
 
           Keanggotaan terbuka
 
           Pengembangan anggota
 
           Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
             Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
             Koperasi sbg kumpulan orang-orang
 
           Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
 
           Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
 
           Perkumpulan dengan sukarela
 
           Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
 
           Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
 
           Pendidikan anggota
          Prinsip rochdale
Pengawasan secara demokratis
 Keanggotaan yang terbuka
 Bunga atas modal dibatasi
 Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
 Penjualan sepenuhnya dengan tunai
 Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
 Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
 Netral terhadap politik dan agama
rinsip raiffeisen


          PRINSIP RAIFFEISEN
 Swadaya
 Daerah kerja terbatas
 SHU untuk cadangan
 Tanggung jawab anggota tidak terbatas
 Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
 Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
.
          PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
 Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
 Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam operasi
 Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
 Adanya pembatasan bunga atas modal
 Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
 Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
 Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar