Kata Pengantar
Puji syukur
penulis panjatkan ke hadirat Alloh SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas
mata pelajaran EKONOMI KOPERASI dengan
membahas tentang sejarah
koperasi. Dalam penyusunan tugas atau
materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari
bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan,
dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi
teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Dosen
pembimbing pelajaran ekonomi koperasi yang telah memberikan tugas, petunjuk,
kepada penulis sehingga penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2.
Orang
tua yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan
sehingga tugas ini selesai.
Semoga
materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang
membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat
tercapai, Amiin.
2. PENGERTIAN
DAN PRINSIP PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat
beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang
dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
● Menurut ILO
di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
● Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
● Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
● Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’ .
● Definisi
menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi
tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
● Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
2. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan
anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih
diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan
ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.
Prinsip ekonomi adalah dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh
hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil
semaksimal mungkin.
● Prinsip munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
● Prinsip rochdale
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
rinsip raiffeisen
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral terhadap politik dan agama
rinsip raiffeisen
● PRINSIP RAIFFEISEN
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
● PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam operasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam operasi
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar